عن أم سلمة أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Dari Ummu Salamah
radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika
kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin
menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya"
(HR Muslim no 1977)
Dalam riwayat yang lain :
فَلاَ يَمُسُّ مِنْ
شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Janganlah ia menyentuh rambut dan
bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun" (HR Muslim no 1977,
lihat penjelasan perbedaan antara sya'ar dan basyr dalam Aunul Ma'buud 7/349)
Dalam riwayat yang lain :
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ
يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ
شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barang siapa yang memiliki hewan
sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah
maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia
menyembelih" (HR Muslim no 1977)
Faedah-Faedah Hadits:
Pertama : Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah
(yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya
matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong
kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu
yang lain.
Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih
sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan,
maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang
pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.
Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan
memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun
ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya
haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang
memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya
berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi
orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan
kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut
sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.
Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak
berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun
berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu
semenjak ia memasang niatnya tersebut.
Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong
kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti),
atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan
berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi
orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada
kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh
mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi
seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur
rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang
ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.
Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak
berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau
bulu-bulunya.
Kedelapan : Barang siapa yang
ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya
ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram,
karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih
didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.
Adapun jika ia setelah umroh dan hendak
bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut
–menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian
pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh 'Aqobah maka boleh baginya
untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits 'Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Baca lengkap di : www.firanda.com
Bisri Mustafa
No comments:
Post a Comment